Kekerasan Seksual Dalam Perkawinan Dibawah Umur Di Tinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Andi Al Izty Azha Pratiwi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Mursyid Mursyid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Nurhaedah Nurhaedah Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Kekerasan Seksual, Perkawinan, Bawah Umur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekerasan seksual dalam hukum perkawinan di bawah umur di tinjau dari perspektif HAM, KUHP dan Hukum Islam serta mengetahui dan menganalisa peraturan hukum perkawinan di Indonesia dalam melindungi anak dari kekerasan seksual dalam konteks perkawinan di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian dengan menggunakan metode bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai serta membuat orang lain terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki oleh orang lain tersebut. Selanjutnya, Peraturan hukum perkawinan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, telah mengalami perubahan untuk lebih melindungi hak-hak anak, khususnya dengan menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun. Untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual dalam perkawinan di bawah umur, serta pemerintah perlu memperketat mekanisme pemberian dispensasi kawin agar tidak menjadi celah legalisasi praktik kekerasan seksual terhadap anak.

Downloads

Published

2025-09-22

How to Cite

Kekerasan Seksual Dalam Perkawinan Dibawah Umur Di Tinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1600