Pembaruan Otomatis (Automatic Renewal) dalam Perjanjian Bisnis
Keywords:
Automatic Renewal, Agreements, Business Agreement, Pembaruan Otomatis, Perjanjian, Perjanjian BisnisAbstract
The purpose of the research is to find out and analyse how automatic distribution in business agreements. This research method uses normative research methods. And the results of this study explain the analysis of automatic renewal procedures in business agreements, it can be concluded that although there are no laws and regulations that specifically regulate the validity of automatic renewal in Indonesia, existing principles of contract law, such as freedom of contract and good faith, can still be used as a basis for assessing the validity of automatic renewal clauses. The recommendation in this research is the need for clearer regulations to govern automatic renewal which is often included in every business agreement.
Abstrak:
Tujuan Penelitian untuk untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pembaran otomatis dalam perjanjian bisnis. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Dan hasil dari penelitian ini menjelaskan analisis terhadap prosedur pembaruan otomatis dalam perjanjian bisnis, dapat disimpulkan bahwa meskipun belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik tentang keabsahan pembaruan otomatis di Indonesia, prinsip-prinsip hukum kontrak yang ada, seperti kebebasan berkontrak dan itikad baik, tetap dapat dijadikan dasar dalam menilai keabsahan klausul pembaruan otomatis. Rekomendasi pada penelitian ini, Perlunya regulasi yang lebih jelas untuk mengatur mengenai pembaruan otomatis yang sering di jalasnkan di setiap perjanjian bisnis.