Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Tanah Adat Dalam Hak Menguasai Negara Menurut Sistem Hukum Agraria Indonesia
Keywords:
Kedudukan, Tanah Adat, Hukum AgrariaAbstract
Penelitian ini bertujuan 1) Untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan hukum tanah adat di toraja utara dalam sistem hukum indonesia.2)Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa hak atas tanah dalam sistem hukum toraja utara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posisi hukum tanah adat di Toraja Utara dalam sistem hukum Indonesia menunjukkan bahwa tanah adat, seperti tanah tongkonan, diakui dan diatur dalam kerangka hukum nasional melalui norma-norma hukum adat yang masih berlaku dan berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Pengakuan ini menegaskan bahwa tanah adat merupakan bagian dari kekayaan budaya dan sosial yang harus dilindungi secara hukum. Penyelesaian sengketa hak atas tanah adat di Toraja Utara dilakukan melalui mekanisme adat pendamai maupun berkeadilan menurut sistem hukum nasional, termasuk proses peradilan dan mediasi. Kendati demikian, masih ditemukan tantangan akibat perbedaan persepsi dan pengakuan antara sistem hukum adat dan sistem hukum nasional yang perlu terus diupayakan harmonisasinya. Rekomendasi penelitian ini, Pemerintah dan pihak terkait disarankan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak atas tanah adat melalui regulasi yang jelas dan tegas, serta memperhatikan kearifan lokal agar relevan dengan sistem hukum nasional. Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat adat maupun aparat penegak hukum agar memahami dan menghormati kedudukan hukum tanah adat, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara musyawarah dan adil sesuai prinsip keadilan hakiki dan keberlanjutan adat istiadat.