Kekerasan Seksual Dalam Perkawinan Dibawah Umur Di Tinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Keywords:
Penipuan Online, Upaya Penanggulangan, KepolisianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum kepolisian Resort Kota Besar Kota Makassar dalam penanggulangan tindak pidana penipuan online serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara kepada aparat kepolisian, korban, pelaku, serta masyarakat dan tokoh agama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi tindak pidana penipuan online, antara lain melalui edukasi masyarakat, kerja sama dengan lembaga terkait seperti OJK dan perbankan, penyediaan saluran pengaduan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang siber. Namun, upaya penegakan hukum masih menemui berbagai hambatan, seperti kerahasiaan data perbankan dan kurangnya literasi digital di kalangan masyarakat. Faktor-faktor yang mendukung terjadinya penipuan online di Kota Makassar meliputi kemudahan akses teknologi, rendahnya literasi digital, lemahnya sistem verifikasi identitas digital, serta motif ekonomi pelaku. Penegakan hukum oleh kepolisian dinilai masih memerlukan penguatan dari sisi regulasi, sarana-prasarana, serta sinergi antarlembaga guna menekan angka kejahatan siber yang terus meningkat.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan strategi penanggulangan penipuan online secara lebih efektif, baik dalam aspek preventif, represif, maupun edukatif.