Analisis Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana

Authors

  • Dewi Anggreani Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Miftahul Jannah Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Aan Aswari Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Asas, Sengketa, Mediasi

Abstract

residivis (PengulanganTindak pidana) kembali melakukan tindak pidana di Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang.Untuk menganalisis upaya yang diterapkan dalam pembinaan narapidana residivis di rumah tahanan negara kelas IIB sidenreng rappang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan berfokus menganalisis data primer dan data sekunder menggunakan teknis analisis data kualitatif Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang memicu terjadinya residivis serta peran penting lembaga pemasyarakatan dalam upaya pencegahan pengulangan tindak pidana. Faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk kembali melaukan tindak kejahatan antara lain adalah pengaruh lingkungan atau pergaulan ̧kurangnya keterbukaan dalam keluarga ̧ketergantungan ̧serta adanya tekanan atau tuntutan pekerjaan dan ekonomi. Selain itu ̧pelatihan karakter dan keterampilan yang diberikan lembaga pemasyarakatan sering kali tidak dapat diterapkan secara optimal ketika mantan narapidana kembali ke masyarakat. Pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan baik dalam bentuk pengembangan kepribadian maupun kemandirian ̧diharapkan mampu mempersiapkan narapidana agar dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya dan menekan angka pengulangan tindak pidana. Disiplin dalam proses pembinaan juga sangat penting agar narapidana merasa jera dan tidsk mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Rekomendasi Penelitian ini agar pihak rumah tahanan membedakan program pembinaan antara narapidana yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan narapidana residivis atau yang telah mengulangi perbuatannya. Pembinaan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing- masing narapidana ̧sehingga upaya untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana dapat lebih efektif.

Downloads

Published

2025-09-22

How to Cite