Implementasi Hukum Perdata Atas Pembelian Aset Di Luar Negeri Oleh Warga Negara Indonesia
Keywords:
Tanggung jawab perdata, kecelakaan lalu lintas, ganti rugiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban secara perdata dari pihak yang menimbulkan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Nabire, serta mengungkap faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah hukum empiris dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan lima informan utama, yaitu anggota Satuan Lalu Lintas Polres Nabire, perwakilan Jasa Raharja Cabang Nabire, pelaku kecelakaan, keluarga korban, dan tokoh masyarakat, serta dilengkapi studi pustaka dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga bentuk pertanggungjawaban perdata yang dikenakan kepada pelaku kecelakaan, yaitu: tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, tanggung jawab karena kelalaian dalam mengemudi, dan tanggung jawab sosial melalui kompensasi oleh Jasa Raharja. Ganti rugi mencakup kerugian materiil maupun immateriil. Hambatan pelaksanaan meliputi rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum, keterbatasan ekonomi pelaku, perbedaan antara hukum positif dan penyelesaian kekeluargaan, serta peran aparat dan lembaga asuransi yang belum optimal. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, penguatan koordinasi antar lembaga terkait, dan pembaruan regulasi agar perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat terlaksana secara adil dan seimbang.