Aspek Hukum Audit Lingkungan Pelaku Bisnis Tambang Galian Golongan C Di Kabupaten Gowa
Keywords:
Audit Lingkungan, Tambang, Aspek HukumAbstract
Tambang Galian Golongan C di Kabupaten GowaUntuk memahami dan menganalisis aspek hukum yang akan dilakukan terhadap hasil audit lingkungan oleh pelaku bisnis tambang galian golongan C di Kabupaten Gowa.Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, Metode ini suatu metode penelitian hukum ini yang menggunakan fakta- fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. dan memikat untuk diteliti tidak dari sifatnya yang preskriptif, melainkan bersifat deskriptif.Hasil Penelitian Ini Pelaksanaan Audit lingkungan Pelaku Bisnis Tambang Galian Golongan C dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu aktivitas pra-audit, aktivitas audit di tempat aktual, dan pasca audit. Aktivitas pra-audit meliputi pemilihan tata laksana audit, pemilihan topik prioritas untuk ditinjau dalam audit, serta tinjauan umum definisi ruang lingkup audit, kegiatan produksi perusahaan. Pada aktivitas audit di tempat aktual (current audit), audit dibagi menjadi lima tahap, terdiri dari pertemuan pendahuluan, pemeriksaan lapangan, pengumpulan data, pengujian, dan evaluasi hasil temuan. Tahap akhir dari audit lingkungan, pasca audit, adalah tahap dimana auditor lingkungan menyusun laporan tertulis terkait hasil pelaksanaan audit lingkungan yang mencakup pemaparan tentang rencana tindak lanjut terhadap isu yang teridentifikasiDalam aspek Hukum Pengawasan yang sudah dilakukan disimpulkan belum optimal, karena masih ada kegiatan tambang Galian Golongan C tidak sesuai yang dilakukan oleh individu atau kelompok.Rekomendasi Penelitian Ini Sebaiknya Dinas Energi Dan Sumber Daya mineral lebih banyak melakukan sosialiasasi kebijakan peraturan pertambangan terhadap masyarakat. Dikarenakan Dinas Energi Dan Sumer Daya Mineral memiliki keterbatasan dalam kewenangan memberikan sanksi maka kewenangan dalam pengawasan menjadi lemah, seharusnya ada peraturan daerah yang membahas terkait pengelolaan dan perlindungan kegiatan tambang pasir yang mana juga memuat tindakan-tindakan yang menyebabkan pelaku tambang ilegal menjadi jera dan tidak melakukan tambang ilegal lagi.