Implementasi Hukum Perdata Atas Pembelian Aset Di Luar Negeri Oleh Warga Negara Indonesia
Keywords:
Perceraian, Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah MadhiyahAbstract
yang memengaruhinya menurut hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan studi kasus di Pengadilan Agama Kelas I B Maros. Kebaruan penelitian terletak pada pengungkapan realita sosial dan norma hukum terkait pemberian nafkah setelah perceraian di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mantan suami berkewajiban memberikan nafkah berupa iddah, mut’ah, madhiyah, dan hadhanah, dalam praktiknya terdapat ketidaksesuaian pemenuhan nafkah tersebut. Faktor kemampuan mantan suami dan kelayakan hidup menjadi penentu utama dalam pemenuhan nafkah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraian bukan solusi terbaik dalam mengakhiri masalah rumah tangga karena kewajiban nafkah sering tidak terpenuhi, sehingga mantan suami harus lebih bertanggung jawab terhadap hak mantan istri dan anak pasca perceraian.