Keadilan Hukum Terhadap Korban Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Kota Makassar
Keywords:
Keadilan Hukum, Korban Kekerasan, Pencurian, KekerasanAbstract
This research aims to determine and explain the legal power of fulfilling justice for victims in cases of criminal acts of theft with violence in the city of Makassar as well as the factors behind the occurrence of cases of criminal acts of theft with violence in the city of Makassar. In this research, legal regulations and reality on the ground will be analyzed to provide answers to the problems raised. This research uses empirical legal research methods, with the research location being the Makassar City Police, Makassar Police Jatanras Unit. Data collected through interview techniques and literature study, which was then analyzed descriptively and analytically. The results of the research show that legal justice for victims of violent theft is very helpful for victims who often do not get justice and is also strengthened in Law Number 31 of 2014 concerning witness and victim protection, so that victims can easily get the fairest possible justice. In this case there are also several factors behind the occurrence of violent theft, economic, social and family factors. There are also several efforts that we can make so that cases of violent theft can be reduced until they are eliminated from society. Research recommendations, the Makassar City Police need to consider and have awareness and supervision of cases that arise in the community, so that they can quickly act against negative elements that endanger society, such as this case of violent theft
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum pemenuhan keadilan terhadap korban pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kota Makassar serta Faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kota Makassar. Di dalam penelitian ini peraturan hukum dan kenyataan di lapngan akan dianalisis untuk memberikan jawaban atas persoalan yang di ajukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan Lokasi penelitian Kepolisian Polrestabes Kota Makassar, Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Data yang dikumpulkan melalui Teknik wawancara dan studi Pustaka, yang kemudian dianaluisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa keadilan hukum terhadap korban pencurian dengan kekerasan, sangat membantu bagi korban yang sering kali tidak mendapatkan keadilan dan dikuatkan juga pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, sehingga korban dapat dengan mudah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Dalam hal ini juga ada beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya pencurian dengan kekerasan, faktor ekonomi, sosial dan keluarga. Ada juga beberapa upaya-upaya yang dapat kita lakukan agar kasus pencurian dengan kekerasan dapat di kurangi hingga di hilangkan dari kalangan Masyarakat. Rekomendasi penelitian, kepolisian polrestabes kota makassar perlu mempertimbangkan serta memiliki kesadaran dan pengawasan terhadap kasus-kasus yang timbul di masyarakat, sehingga dengan cepat dapat bertindak terhadap unsur-unsur negatif yang membahayakan Masyarakat, seperti kasus pencurian dengan kekerasana ini.