Analisis Hukum Pidana Terhadap Genosida Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Keywords:
Crime of Genocide, Human Rights, Kejahatan Genosida, Hak Asasi ManusiaAbstract
The aim of this research is to understand and analyze legal regulations relating to genocide as a violation of human rights in Indonesia, both in Article 7 a and Article 8 of Law No. 26 of 2000 concerning Human Rights Courts, the old Criminal Code Regarding Genocide and Article 598 in Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code which relates to genocide regulations. This study uses a normative research type (normative law research) or doctrinal legal research, namely legal research that uses legal material sources or is library research, a study of legal materials. The results of this study indicate that, First, the legal regulations relating to genocide as a violation of human rights in Indonesia, both in Article 7a and Article 8, have a definition of the crime of genocide. However, this article has advantages and disadvantages in interpreting and determining the crime of genocide. Second, actions that fall into the category of genocide in the old Criminal Code are often categorized as general crimes such as premeditated murder, serious abuse, or crimes against humanity. And third, the perpetrators are often only charged with general articles with lighter penalties than if there were special articles for genocide. So this will make the crime of genocide potentially committed by a group of people and result in loss of life throughout Indonesia in the future. Finally, Law No. 1 of 2023 includes genocide crime regulations in Article 598 which specifically regulates the crime of genocide. The suggestions from this study indicate the need for national regulatory officials, especially Article 7a and Article 8 of the Law on Human Rights Courts and Article 598 concerning genocide, to explain more clearly the crime of genocide, both in terms of definition, categorization of the crime of genocide and protection of victims.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis Pengaturan hukum berkaitan genosida sebagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia Baik dalam Pasal 7 a dan Pasal 8 Undang-Undang No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan hak asasi manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama Mengenai Genosida dan Pasal 598 dalam Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan aturan genosida. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif (normative law research) atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber bahan hukum atau merupakan penelitian kepustakaan, suatu penelitian terahadap bahan hukum. Hasil penelitian Ini menunjukkan bahwa, Pertama Pengaturan hukum berkaitan genosida sebagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia baik dama Pasal 7a dan Pasal 8 Memliki definisi penjabaran berkaitan kejahatan genosida. Akan tetapi dalam pasal ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam penafsiran dan menentukan tindak pindana kejahatan genosida. Kedua Tindakan yang masuk kategori genosida dalam KUHP lama seringkali dikategorikan sebagai tindak pidana umum seperti pembunuhan berencana, penganiayaan berat, atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Dan ketiga Pelaku seringkali hanya dijerat dengan pasal-pasal umum yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan jika ada pasal khusus untuk genosida. Sehingga ini akan menjadikan kejahatan genosida berpotensi akan dilakukan sekelompok orang dan mengakibatkan korban nyawa di seluruh penjuru Indonesia kedepannya. Terakhir Undang-Undang No. 1 tahun 2023 Memasukkan aturan kejahatan genosida pada Pasal 598 yang mengatur tentang kejahatan genosida secara spesifik. Saran dari penelitian ini menunjukkan Perlunya para pejabat pembuat aturan nasional khsususnya Pasal 7a dan Pasal 8 Undang-Undang tentang pengadilan hak asasi manusia dan pasal 598 berkiatan genosida ini menjabaran lebih jelas mengenai kejahatan genosida, baik dalam sisi pendifinisian, pengkategorian kejahatan genosida dan perlindungan terhadap korban.