Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penipuan Berbasis Online (Studi Kasus Pada Polrestabes Makassar)

Authors

  • Mohammad Fauzan Rafiqi Amran Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Mulyati Pawennai Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Asriati Asriati Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Cyber Crimes, Online Fraud, Tindak Pidana Siber, Penipuan Online

Abstract

This research aims to find out and analyze the factors that cause online fraud crimes and to find out and analyze the efforts made by the authorities in dealing with online fraud crimes. This research uses empirical research methods, the types of data used are primary and secondary data, primary data is obtained directly at the research location by means of direct interviews related to the problem being researched with parties who are directly involved with the problem being discussed to obtain research data. Meanwhile, secondary data is obtained from literature such as documents, written sources such as journals, books, legislation and so on which are related to the problem being studied. The results of this research show that the factors that cause online-based fraud crimes are economic factors, environmental factors, socio-cultural factors and intellectual factors. Efforts made by the authorities in overcoming online-based fraud crimes include preventive efforts, repressive efforts, and implementation of the Information and Electronic Transactions Law against cyber crimes. The preventive efforts carried out include providing advice to the public through electronic media and related cyber crimes to be forwarded to the wider community. Repressive efforts include processing every cyber crime case that is handled in accordance with applicable regulations. The research recommends to the police as law enforcement officers that they should not only carry out outreach, but also block sites that are suspected to contain elements of crime and it is hoped that in the future the police will increase supervision over the use of social media by optimizing POLRI PRECISION.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa faktor apa yang menyebabkan kejahatan penipuan berbasis online serta mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam penanggulangan kejahatan penipuan berbasis online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, data primer diperoleh secara langsungdi lokasi penelitian dengan cara wawancara langsung terkait permasalahan yang diteliti dengan pihah – pihak yang terakit langsung dengah masalah yang dibahas untuk memperoleh data penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh kepustakaan seperti dokumen, sumber tertulis seperti jurnal, buku, perundang-undangan dan sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor yang menyebabkan kejahatan penipuan berbasis online yakni faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, dan faktor intelektual. Upaya yang dilakukan pihak yang berwenang dalam penanggulangan kejahatan penipuan berbasis online yakni upaya preventif, upaya refresif, dan pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap kejahatan cyber crime. Upaya preventif yang dilakukan yakni memberikan himbauan kepada masyarakat melalui media elektronik maupun terkait cyber crime untuk di forward ke masyarakat luas. Upaya represif yakni memproses setiap kasus cyber crime yang ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Rekomendasi penelitian kepada kepolisian sebagai aparat penegak hukum agar sebaiknya tidak hanya melaksanakan sosialisasi, pemblokiran terhadap situs yang diduga memuat unsur kejahatan dan diharapkan kedepannya kepolisian lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial dengan mengoptimalkan PRESISI POLRI.

Downloads

Published

2025-09-24

How to Cite

Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penipuan Berbasis Online (Studi Kasus Pada Polrestabes Makassar). (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 1-12. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1638