Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Pencantuman Klausul Eksonerasi Memecahkan Berarti Membeli
Keywords:
Perlindungan Hukum, Klausul, MembeliAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum konsumen pada pencantuman klausul eksonerasi “memecahkan berarti membeli” yang dipajang di toko oleh pelaku usaha dan untuk menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari klausul eksonerasi “memecahkan berarti membeli” terhadap konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yakni sebuah metode studi hukum yang dilangsungkan melalui tahap memperoleh data-data atau informasi secara langsung di dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen terkait klausul eksonerasi “memecahkan berarti membeli” masih perlu ditingkatkan, karena klausul ini lebih tepat dianggap sebagai gertakan oleh pelaku usaha terhadap konsumen apabila terjadi peristiwa yang mengakibatkan pecahnya barang. Adapun akibat hukum bagi konsumen mencakup tuntutan ganti rugi atas barang yang dirusak, sedangkan bagi pelaku usaha klausul ini dapat menimbulkan sengketa ketika konsumen merasa tidak merusak barang namun tetap dituntut untuk ganti rugi, hal ini dapat menciptakan ketidakpuasan dikalangan konsumen dan berpotensi merusak reputasi toko.