Perlindungan Hukum Ganti Kerugian Terhadap Hak Milik Tanah Akibat Pendirian Tiang Listrik Oleh PT. PLN (Persero)

Authors

  • Muhammad Agung Ainman Nur Islami Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Muhammad Kamal hidjaz Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Mursyid Mursyid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak milik Tanah, Ganti Kerugian, PT. PLN (Persero)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah peraturan ganti kerugian terhadap pemilik tanah yang berdampak pendirian tiang Listrik oleh PT. PLN (Persero) di Kabupaten Gowa dan untuk mengetahui serta menganalisa bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak milik tanah akibat pendirian tiang Listrik oleh PT. PLN (Persero) di Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan uraian Peraturan yang mengatur tentang ganti kerugian atau kompensasi tanah akibat pendirian tiang Listrik oleh PT. PLN (Persero) di atur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 yang diatur didalam peraturan pemerintah dan yang diatur hanya jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang Dimana betengangan nominal diatas 35 kilovolt. Beberapa faktor yang memengaruhi permasalahan ini yaitu kurang detailnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ganti rugi atau kompensasi untuk jaringan tegangan menengah serta kurangnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan dari pihak PT. PLN (Persero). Rekomendasi penelitian dalam hal ini perlu kiranya pemerintah membuat aturan ganti kerugian terhadap hak milik tanah akibat pendirian tiang Listrik jaringan tegangan menengah termasuk metode penilaian yang transparan dan melibatkan pihak masyarkat yang terkena dampak kemudian perlunya melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyrakat serta melibatkan Masyarakat dalam proses pendirian tiang Listrik tersebut.

Downloads

Published

2025-09-24

How to Cite

Perlindungan Hukum Ganti Kerugian Terhadap Hak Milik Tanah Akibat Pendirian Tiang Listrik Oleh PT. PLN (Persero). (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1642