Analisis Yuridis Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Terkait Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu
Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Cover LaguAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah penyanyi yang mengganti lirik lagu dalam kegiatan cover termasuk melanggar hak cipta pemilik asli lagu tersebut serta untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu bila terjadi perubahan lirik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji undang-undang atau peraturan yang ada yang diibaratkan sebagai sebuah norma yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi acuan dalam berperilaku setiap individu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada Pasal 4 UU No. 28 2014 tentang Hak Cipta, merupakan sebuah hak khusus yang terbagi menjadi hak moril dan juga hak ekonomi. Jadi jika seorang penyanyi ingin melakukan kegiatan cover dan mengubah lirik sebuah lagu milik orang lain jika telah mendapatkan izin dari pemilik hak eksklusif tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta dengan upaya preventif yaitu sebagai jalur yang dapat ditempuh pencipta lagu tersebut untuk mencegah dan mengatasi hal-hal yang tidak diharapkan dan upaya represif dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut melalui Pengadilan Niaga, atau penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa dengan mediasi, negosiasi, konsiliasi. Perlu bagi penyanyi cover di Indonesia meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pengetahuan perihal hak kekayaan intelektual, karena hak kekayaan intelektual bukanlah hal yang sepele, karena dalam pembuatan sebuah karya mengorbankan banyak hal dan mencegah terjadinya permasalahan mengenai HAKI dikemudian hari. Selain itu pemerintah harus lebih menindak tegas terhadap oknum yang melanggar ketentuan yang terdapat pada Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.