Akibat Hukum Atas Pujian Palsu Terhadap Produk Yang Diulas Oleh Pemberi Pengaruh (Influencer)
Keywords:
Influencer, Pujian Palsu, Perlindungan Konsumen, ProdukAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai pujian palsu yang diberikan oleh influencer dan menganalisis akibat hukum bagi perilaku influencer yang melakukan pujian palsu terhadap produk yang diulas. Penelitian ini ialah jenis penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau Bahan Hukum dengan mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan maka penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai pujian palsu terhadap produk yang diberikan oleh influencer belum ada regulasi khusus yang mengaturnya tetapi dapat menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan seperti, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sehingga dapat menimbulkan akibat hukum yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 undang-undang KUHPerdata, menimbulkan tuntutan ganti rugi dari konsumen berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dapat menimbulkan sanksi administratif oleh lembaga pengawasan seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).