Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Tidak Didaftarkan Oleh Perusahaan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Hukum, BPJS KetenagakerjaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap pekerja yang belum di daftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Serta Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terkait tidak didaftarkannya tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara kepustakaan (library research), dan adapun analisis bahan hukum ini melakukan analisis hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan Perlindungan Hukum terhadap pekerja yang tidak diaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat menuntut pemberi kerja (perusahaan) untuk memenuhi hak yang seharusnya didapatkan dan diterima oleh pekerja. Serta Tanggung Jawab Hukum perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin hak-hak pekerja, dan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditawar. Pelanggaran terhadap kewajiban ini akan berdampak serius bagi perusahaan, yang dimana perusahaan akan mendapatkan sanksi baik secara administratif, perdata, maupun pidana. Adapun saran terhadap penelitian ini Perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap perusahaan yang melanggar peraturan. Prosedur pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS perlu terus dipermudah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan organisasi masyarakat sipil sangat penting untuk menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya jaminan sosial.