Tinjauan Yuridis Tentang Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Sirri
Keywords:
Isbat nikah, Perkawinan, Perkawinan SirriAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kedudukan Isbat perkawinan dalam melegalkan perkawinan sirri menurut perspektif hukum islam. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pasangan memilih melakukan perkawinan sirri tanpa pencatatan resmi. Penelitian ini menggunakan Metode normatif, yakni suatu metode penelitian hukum yang bersumber dari data dokumen peraturan dan sekunder berupa pengumpulan dari bahan-bahan kepustakaan dan tersier yang merupakan dukumen yang berisikan konsep dan keterangan seperti kamus.Hasil Penelitian Ini menunjukkan bahwa Perkawinan sirri, meskipun sah menurut hukum Islam, membawa implikasi hukum yang signifikan dalam hukum perdata Indonesia, terutama terkait dengan hak-hak istri dan anak. Ketidakadaan pencatatan perkawinan menyebabkan perkawinan sirri tidak diakui secara resmi oleh negara, yang berdampak pada hilangnya perlindungan hukum terhadap istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Maka setelah permohonan isbat nikah dikabulkan oleh Pengadilan Agama perkawinan menjadi sah dimata hukum negara dan mendapat kekuatan hukum. Dengan isbat perkawinan akan menyelamatkan hak-hak perkawinan dari hal yang buruk, akan memberikan status hukum yang sah sehingga perkawinan dapat dilindungi haknya dan mendapat pengakuan hukum sehingga akan terpenuhi ketrentaman jiwa pasangan. Peneliti merekomendasikan bahwa untuk menjamin kepastian hukum negara, perlu adanya revisi terhadap Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, tentang ditetapkannya pencatatan perkawinan sebagai syarat sahnya perkawinan, dan harus mengatur dengan tegas larangan perkawinan sirri disertai dengan sanksi pelanggaran demi perlindungan terhadap hak-hak perkawinan dan status sosial serta keturunan yang sah. Dengan memberi hukum dan sanksi yang bijak terhadap pelaku perkawinan sirri, maka Pengadilan Agama harus konsisten terhadap persyaratan perkara yang boleh mengajukan isbat perkawinan.