Tinjauan Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan yang Melakukan Manipulasi Pajak

Authors

  • Andi Masagena Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Rinaldy Bima Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Rinaldy Bima Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Rizki Ramadani Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Tax Manipulation, Company Corruption, Manipulasi Pajak, Korupsi Perusahaan

Abstract

This research aims to understand and analyze the impact of tax manipulation on state finances, and understand the legal consequences of tax manipulation. This research uses a normative research method, namely research with the approach used in this research is a statutory approach and a conceptual approach, then analyzed descriptively, argumentatively, interpretatively, and systematically. The results showed that: Tax manipulation has a detrimental impact on state finances, such as a decrease in state revenue, fiscal injustice, long-term economic losses, increased supervision and law enforcement costs, and social and moral impacts. In addition, tax manipulation impacts the quality of public services such as health, education, and infrastructure. Lack of government investment due to tax manipulation also increases unemployment and poverty. The legal consequences faced when engaging in tax manipulation are subject to several sanctions or penalties. Administrative sanctions include fines, interest, and increases. Meanwhile, criminal sanctions include imprisonment for 6 months to 6 years and a fine of 2 to 4 times the amount of unpaid tax. The government can hold delinquent taxpayers hostage under Law Number 19 Year 2000. Tax manipulation is subject to penalties such as fines, criminal prosecution, and civil sanctions.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis dampak manipulasi pajak pada keuangan negara, dan memahami konsekuensi hukum manipulasi pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, kemudian dilakukan analisis deskripsi, argumentasi, interpretasi, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Manipulasi pajak memberikan dampak merugikan pada keuangan negara, seperti penurunan pendapatan negara, Ketidakadilan fiskal, kerugian ekonomi jangka panjang, meningkatnya biaya pengawasan dan penegakan hukum, serta Dampak sosial dan moral. Selain itu, manipulasi pajak berdampak pada kualitas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Kurangnya investasi pemerintah akibat manipulasi pajak juga meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. Konsekuensi hukum yang dihadapi apabila terlibat dalam manipulasi pajak adalah dijatuhi beberapa sanksi atau hukuman. Sanksi administrasi meliputi denda, bunga, dan kenaikan. Sementara itu, sanksi pidana termasuk penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang belum dibayar. Pemerintah dapat menyandera wajib pajak nakal berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Manipulasi pajak dapat dikenai hukuman seperti denda, tuntutan pidana, dan sanksi perdata.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Tinjauan Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan yang Melakukan Manipulasi Pajak. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 1-16. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1653