Tinjauan Hukum Terhadap Perceraian

Authors

  • Muhammad Nurfajar Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Dachran S, Busthami Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Asriati Asriati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Perkawinan, Perceraian, Beda Agama

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum perceraian beda agama. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum. Penulis akan melakukan penelitian berdasarkan penelitian hukum dengan melalui berbagai bahan kepustakaan. Penelitian hukum yang dimaksud adalah penelitian di bidang hukum yang dilatar belakangi oleh adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Hukum dan peraturan yang berlaku atas perceraian beda agama di indonesia yaitu di dalam UU Perkawinan, UU Adminduk dan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Perkawinan, (2) Pengadilan Agama tidak memiliki peran dalam penanganan perceraian beda agama karena pengadilan agama hanya untuk mereka yang beragama Islam dan permohonan perceraian pada Pengadilan Agama merupakan permohonan cerai talak, sedangkan Pengadilan Negeri memliki peran dalam menangani perceraian beda agama karena pada prinsipinya perceraian beda agama sama halnya dengan perkawinan beda agama. Rekomendasi penulisan : (1) Bagi mereka yang hendak melakukan perkawinan khususnya bagi yang berbeda agama hendaknya mempertimbangkan kembali dengan matang agar tidak ada lagi perceraian yang diakibatkan perselisihan sebab kembalinya salah satu pasangan ke agama semula; (2) Bagi Pemeritah agar kembali melakukan penyempurnaan terhadap UU Perkawinan, karena masih terdapat kekosongan hukum mengenai pengaturan perkawinan beda agama dan begitupun terhadap perceraian beda agama, dengan mengaturnya secara jelas dan tegas bahwa perkawinan beda agama di larang.

Downloads

Published

2025-09-25