Pengaturan Pemenuhan Hak Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Daerah
Keywords:
Pengaturan, Pelayanan Publik, Pemerintah DaerahAbstract
Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemenuhan hak pelayanan publik oleh pemerintah daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan untuk mengetahui faktor-faktor yng mempengaruhi pemenuhan hak pelayanan publik oleh pemerintah daerah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris atau jenis penelitian yang menggabungkan dua jenis penelitian sekaligus. penelitian hukum normatif yang berfungsi untuk memperoleh data sekunder. Penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana cara hukum bekerja di suatu lingkungan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan pemerintah daerah terhadap pengaturan pemenuhan hak pelayanan publik di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah berusaha mengoptimalkan proses pemenuhan hak pelayanan publik dengan berupaya semaksimal mungkin mewujudkan tercapainya pemenuhan hak pelayanan publik sesuai dengan pengaturanya dan sejalan dengan norma atau pengaturan yang ada di Indonesia. Akan tetapi, pemerintah daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan belum bisa melaksanakan pengaturan khusus untuk melaksanakan pemenuhan pelayanan publiknya terutama di daerah-daerah kepulauannya yang terpisah jauh dari daratan utama Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Adapun, yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak pelayanan publik yang sesuai dengan pengaturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya terhadap pengaturan juga memengaruhi pemenuhan pelayanan publik di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Rekomendasi Penelitian ini sebagai suatu catatan penting dalam pelaksanaan penerapan pengaturan pemenuhan pelayanan publik oleh pemerintah daerah sesuai dengan pengaturannya yang berlaku demi terciptanya pengaturan yang sesuai dan terlaksana.