Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Sanksi Adat Passala Dalam Menangani Kasus Pelanggaran Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba

Authors

  • Muhammad Irham Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Sanksi, Passala, Ammatoa, Kajang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan teìrhadap peìneìrapan sanksi adat passala pada masyarakat hukum adat ammatoa kajang kabupateìn bulukumba, untuk meìngeìtahui dan meìnganalisis proseìs peìneìrapan sanksi adat yang teìrjadi dalam Kawasan hukum adat ammatoa. Peìneìlitian ini meìnggunakan meìtodeì peìneìlitian hukum eìmpiris pada dasarnya ialah peìnggabungan antara peìdeìkatan hukum normativeì deìngan adanya peìnambahan seìbagai unsur-unsur eìmpiris. Hasil peìnlitian ini meìnujukkan bahwa Tinjauan Hukum Teìrhadap Peìneìrapan Sanksi Adat Passala Pada Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang Kabupateìn Bulukumba adalah teìrkait proseìs peìneìrapan sanksi adat Passala diteìrapkan seìcara konsisteìn oleìh peìmangku adat seìbagai upaya peìnyeìleìsaian konflik dan peìmulihan keìseìimbangan sosial. Beìntuk sanksi Passala beìrvariasi, mulai dari peìmbayaran deìnda dalam beìntuk barang atau uang, hingga ritual adat teìrteìntu, teìrgantung pada jeìnis peìlanggaran dan tingkat keìparahannya. Seìcara yuridis, peìneìrapan sanksi adat Passala beìrada dalam ranah peìngakuan dan peìrlindungan hukum adat seìbagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan beìrbagai peìraturan peìrundang-undangan lainnya. Namun, koordinasi dan harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif masih meìnjadi isu krusial, teìrutama dalam kasus-kasus yang meìlibatkan ranah pidana atau peìrdata yang leìbih luas. Reìkomeìndasi peìneìlitian Sanksi adat Passala eìfeìktif dalam meìnjaga keìarifan lokal dan sisteìm sosial masyarakat Ammatoa Kajang. Peìnting bagi peìmeìrintah dan peìmangku keìpeìntingan lainnya untuk leìbih meìmahami dan meìndukung keìbeìradaan sanksi adat ini, seìraya meìmastikan bahwa peìneìrapannya seìlaras deìngan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan sisteìm hukum nasional. Peìneìlitian ini meìreìkomeìndasikan peìnguatan kolaborasi antara leìmbaga adat dan leìmbaga peìneìgak hukum formal untuk meìnciptakan sineìrgi dalam peìneìgakan hukum dan keadilan bagi masyarakat adat.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Sanksi Adat Passala Dalam Menangani Kasus Pelanggaran Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1666