Kedudukan Alat Bukti yang Diperoleh Melalui Teknologi Informasi dalam Pembuktian Tindak Pidana Investasi Bodong

Authors

  • Muhammad Satrio Tri Wirawan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Azwad Rachmat Hambali Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Asriati Asriati Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Fraud Investment, Information and Technology, Investasi Bodong, Teknologi dan Informasi

Abstract

This research aims to determine and analyze the position of evidence obtained from information technology in proving criminal acts of fraudulent investment, as well as knowing and analyzing the obstacles of law enforcement officials in the process of proving criminal acts of fraudulent investment.This research uses a normative approach to analyze the position of evidence obtained through information technology in proving fraudulent investment crimes. The results of this research show that electronic media evidence in online fraud crimes is not regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code, but can refer to Article 5 paragraphs (1) and (2) of Law no. 16 of 2019 concerning Amendments to Electronic Information and Transactions, which states that electronic information, electronic documents and printed results can be used as valid legal evidence. Article 5 paragraph (3) of the Law confirms that electronic evidence is valid if it uses an electronic system in accordance with applicable regulations. Nevertheless, Article 5 paragraph (4) states that electronic information and/or electronic documents cannot be used as valid evidence if they conflict with the provisions which require documents to be made in written form or notarial deeds in accordance with statutory regulations. So far the authorities have not encountered any obstacles in uncovering criminal acts of fraudulent investment. The research recommendation is that the public should not easily believe in invitations or information that seems to bring profits to those who follow a business model that in fact is a fraudulent investment. For the Police as the front guard of law enforcement in uncovering fraudulent investments in the online internet system, the hope is to improve starting with human resources and facilities in detecting online fraud.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan alat bukti yang diperoleh dari teknologi informasi dalam pembuktian tindak pidana investasi bodong, serta mengetahui dan menganalisis kendala aparat penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana Investasi Bodong.

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis kedudukan alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi dalam pembuktian tindak pidana investasi bodong.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Alat bukti media elektronik dalam tindak pidana penipuan online tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP, namun dapat merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah. Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa bukti elektronik sah jika menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah jika bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan dokumen dibuat dalam bentuk tertulis atau akta notarial sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sejauh ini aparat belum mendapatkan kendala terhadap penngungkapan tindak pidana investasi bodong. Rekomendasi penelitian, sebaiknya  masyarakat jangan mudah percaya dengan ajakan ajakan atapun dengan informasi informasi yang seolah olah mendatangkan keuntungan bagi yang mengikuti modus bisnis yang nyatanya bisnis tersebut inventasi bodong Untuk Pihak Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum dalam mengungkap investasi bodong di sistem online internet ini, harapannya berbenah mulai dari sumber daya manusia dan sarana ataupun fasilitas dalam mendeteksi penipuan online ini.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Kedudukan Alat Bukti yang Diperoleh Melalui Teknologi Informasi dalam Pembuktian Tindak Pidana Investasi Bodong. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 1-14. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1667