Analisis Tanggung Jawab Hukum Operator Telekomunikasi dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi Akibat Recycle Nomor Ponsel
Keywords:
Operator telekomunikasi, Data Pribadi, RecycleAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum operator telekomunikasi terhadap kebocoran data pribadi konsumen yang terjadi akibat praktik daur ulang nomor ponsel (SIM card recycling) di Indonesia. Permasalahan ini menjadi semakin relevan mengingat meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi yang bersumber dari nomor ponsel yang telah dialihkan ke pengguna baru tanpa sistem penghapusan data yang memadai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kasus-kasus konkret sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa operator telekomunikasi memiliki tanggung jawab hukum atas kelalaian dalam mengamankan data pelanggan, yang dapat dikenai sanksi administratif, ganti rugi, hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam proses daur ulang nomor ponsel serta perlunya penguatan pengawasan oleh otoritas terkait.