Uji Urine Sebagai Alat Bukti Dalam Penyidikan Penyalagunaan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang
Keywords:
Alat Bukti, penyidikan, Narkotika, Tindak pidanaAbstract
The purpose of this study is to determine and explain the legal force of urine tests in assisting the investigation of drug abuse cases and the factors that influence the results of urine tests in the investigation of drug abuse cases. In this study, legal regulations and the reality in the field will be analyzed to provide answers to the questions raised. This study uses an empirical legal research method, with the research location at the National Narcotics Agency of South Sulawesi Province. Data were collected through interview techniques and library studies, which were then analyzed qualitatively descriptively. The results of the study indicate that the legal force of urine tests in assisting the investigation of drug abuse cases lies in the written evidence of Article 184 of the Criminal Procedure Code (KUHAP). However, the legal force of urine tests cannot stand alone as evidence but there must be other evidence, such as witness statements or evidence. This is due to the inaccuracy of urine tests. This is influenced by a number of factors such as the use of certain drugs, adding water to urine samples to dilute urine, consuming food or ingesting disguised substances, urine storage temperature, and delays in urine test investigators. Writing recommendations, the National Narcotics Agency needs to consider other tests that are more effective than urine tests, such as blood tests that can detect chemicals quickly and more accurately. The National Narcotics Agency also needs to strengthen facilities and infrastructure such as providing portable laboratories and operational vehicles to speed up the investigation process and avoid delays in urine tests.
Abstrak:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum uji urine dalam membantu penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika serta faktor-faktor yang memengaruhi hasil uji urine dalam penyidikan kasus penyalagunaan narkotika. Di dalam penelitian ini peraturan hukum dan kenyataan di lapangan akan dianalisis untuk memberikan jawaban atas persoalan yang diajukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan lokasi penelitian di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara dan studi Pustaka, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kekuatan hukum tes urine dalam membantu penyidikan kasus penyalagunaan narkotika terletak pada alat bukti surat pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun kekuatan hukum tes urine tidak dapat berdiri tunggal sebagai alat bukti tetapi harus ada alat bukti lainnya, misalnya keterangan saksi atau barang bukti. Hal ini, disebabkan kurang akuratnya tes urine. Hal ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti penggunaan obat-obat tertentu, menambahkan air didalam sampel urine untuk mengencerkan urine, mengkonsumsi makanan atau melakukan ingesti zat penyamar, suhu penyimpanan urine, dan keterlambatan penyidik tes urine. Rekomendasi penulisan, Badan Narkotika Nasional perlu mempertimbangkan tes lainnya yang lebih efektif daripada tes urine misalnya tes darah yang mampu mendeteksi zat kimia secara cepat dan lebih akurat. Badan Narkotika Nasional juga perlu memperkuat sarana dan prasarana seperti menyediakan laboratorium portable dan kendaraan operational untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari keterlambatan tes urine.