Kekuatan Hukum Nota Kesepakatan Para Pihak (Memorandum Of Understanding) Sebagai Suatu Akta Kesepakatan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Keywords:
MOU, Perjanjian, Kekuatan Hukum, Hukum PerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum Nota
Kesepakatan (Memorandum of Understanding) sebagai suatu akta kesepakatan ditinjau dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Untuk mengetahui dan menganalisis
perlindungan hukum terhadap para pihak dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of
Understanding) sebagai suatu akta kesepakatan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif, yaitu jenis
penelitian yang dilakukan melalui penelaahan terhadap bahan pustaka atau bahan hukum.
Dengan mengangkat isu hukum sebagai suatu sistem norma, penelitian ini menjadikan
norma hukum sebagai fokus utama dalam analisisnya. Hasil penelitian ini mengindikasikan
bahwa Kekuatan Hukum Nota Kesepakatan (Memorandum Of Understanding) Sebagai Suatu
Akta Kesepakatan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada dasarnya
memiliki kekuatan hukum sebagai suatu akta kesepakatan apabila memenuhi syarat sah
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Dan kekuatan mengikat MOU sangat bergantung pada intensi para pihak dan
rumusan klausul yang dituangkan di dalamnya. Dan dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah
satu pihak, penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu penyelesaian secara
non-litigasi (musyawarah, mediasi, atau arbitrase, bila disepakati sebelumnya) dan secara litigasi (gugatan perdata di pengadilan). Rekomendasi penulis pada penelitian ini disarankan kepada semua pihak yang menyusun Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) agar menyusun MOU sesuai dengan KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. MOU sebaiknya memuat pernyataan tegas mengenai sifat mengikatnya, serta klausul yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, guna memberikan kepastian hukum.