Kekuatan Hukum Nota Kesepakatan Para Pihak (Memorandum Of Understanding) Sebagai Suatu Akta Kesepakatan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Muhammad Trian Hikman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Dachran Busthami Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Asriati Asriati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

MOU, Perjanjian, Kekuatan Hukum, Hukum Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum Nota 
Kesepakatan (Memorandum of Understanding) sebagai suatu akta kesepakatan ditinjau dari 
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Untuk mengetahui dan menganalisis 
perlindungan hukum terhadap para pihak dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of 
Understanding) sebagai suatu akta kesepakatan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum 
Perdata. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif, yaitu jenis 
penelitian yang dilakukan melalui penelaahan terhadap bahan pustaka atau bahan hukum. 
Dengan mengangkat isu hukum sebagai suatu sistem norma, penelitian ini menjadikan 
norma hukum sebagai fokus utama dalam analisisnya. Hasil penelitian ini mengindikasikan 
bahwa Kekuatan Hukum Nota Kesepakatan (Memorandum Of Understanding) Sebagai Suatu 
Akta Kesepakatan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada dasarnya 
memiliki kekuatan hukum sebagai suatu akta kesepakatan apabila memenuhi syarat sah 
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
(KUHPerdata). Dan kekuatan mengikat MOU sangat bergantung pada intensi para pihak dan 
rumusan klausul yang dituangkan di dalamnya. Dan dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah 
satu pihak, penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu penyelesaian secara 
non-litigasi (musyawarah, mediasi, atau arbitrase, bila disepakati sebelumnya) dan secara litigasi (gugatan perdata di pengadilan). Rekomendasi penulis pada penelitian ini disarankan kepada semua pihak yang menyusun Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) agar menyusun MOU sesuai dengan KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. MOU sebaiknya memuat pernyataan tegas mengenai sifat mengikatnya, serta klausul yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, guna memberikan kepastian hukum. 

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Kekuatan Hukum Nota Kesepakatan Para Pihak (Memorandum Of Understanding) Sebagai Suatu Akta Kesepakatan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1676