Tinjauan Hukum Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Keywords:
Pemisahan Kekayaan, Kekayaan Negara, Perusahaan NegaraAbstract
This research aims to find out and analyze the State Assets Separated at PT. The State Electricity Company (Persero) is a state-owned company which has the responsibility to manage financial resources efficiently and accountably. This research is descriptive research using a normative research approach. The results of this research indicate that the position of state assets is separated at PT. The State Electricity Company (Persero) as a State-Owned Enterprise (BUMN) has assets that are separate from general state assets. This means that PT. The state electricity company (Persero) as an entity that carries out business in the electricity supply sector, has assets and liabilities that are separate from state assets, although they remain under government supervision and control. PT. The state electricity company (Persero) must continue to increase transparency in financial reports and asset management, and there needs to be stricter supervision from the government both through relevant ministries and independent institutions, as well as carrying out regular evaluations of the policy of separating state assets which are separated into PT. State Electricity Company (Persero) which aims to assess whether the separation has been running well and in accordance with the initial objectives, namely efficiency and professionalism, or whether policy adjustments need to be made.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui dan menganalisis tentang Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dimana sebagai Badan Usaha Milik negara yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya keuangan secara efisien dan akuntabel. penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan negara cara umum. Hal ini berarti bahwa PT. Perusahaan Lisstrik negara (Persero) sebagai entitas yang menjalankan usaha di sektor penyediaan tenaga listrik, memiliki aset dan kewajiban yang terpisah dari kekayaan negara, meskipun tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. PT. Perusahaan Listrik negara (Persero) harus tetap meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan dan pengelolaan aset, serta perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah baik melalui kementerian terkait maupun lembaga independen, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan pemisahaan kekayaan negara yang di pisahkan pada PT. Perusahan Listrik Negara (Persero) yang bertujuan untuk menilai apakah pemisahaan tersebut telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan awal, yakni efisien dan profesionalisme, atau perlu dilakukan penyusuaian kebijakan.