Donor Air Susu Ibu (ASI) dalam Perspektif Hukum Islam: Analisi Hukum Hubungan Kekerabatan di Indonesia
Keywords:
Breast Milk Donation, Islamic Law, Donor ASI, Hukum IslamAbstract
This study aims to examine the Islamic legal perspective on the practice of breast milk donation, particularly regarding the concept of mahram (non-marriageable kinship), and to identify the implications faced by the Muslim community in Indonesia when practicing breast milk donation in accordance with Islamic law. This research employs a normative legal method. The findings indicate that, according to Islamic law, breast milk donation—especially in relation to the mahram concept—is permissible, as it provides significant benefits, particularly in safeguarding the survival and health of infants who do not receive sufficient breast milk from their biological mothers. The legal implications faced by the Muslim community in Indonesia include the necessity of proper documentation and clear reporting of the identities of both the donor mother and the recipient infant. This is essential because the act of breastfeeding establishes a milk kinship (raḍā‘ah) that can create a mahram relationship between the donor mother, her biological children, and the breastfed child.
Abstrak:
Penelitian ini mempunyai Tujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terkait praktik donor ASI, khususnya terkait dengan konsep mahram dan untuk mengetahui akibat yang dihadapi oleh masyarakat muslim di indonesia dalam menjalankan donor ASI sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, Pandangan hukum Islam terhadap praktik donor ASI, khususnya terkait dengan konsep mahram diperbolehkan dalam ajaran Islam karena dapat memberikan manfaat besar, khusunya dalam menjaga kelangsungan hidup dan kesehatan bayi yang tidak mendapatkan cukup ASI dari ibu kandungnya.Dan, Akibat yang dihadapi oleh masyarakat muslim Indonesia yang menjalankan donor ASI sesuai dengan ketentuan Hukum Islam, perlindungan yang perlu diperhatikan dalam praktik donor ASI adalah pencatatan dan pelaporan yang jelas mengenai identitas ibu pendonor dan bayi penerima ASI. Dan mempunyai hubungan penyusuan yang dapat menimbulkan status mahram antara anak yang disusui dengan ibu pendonor serta anak-anak kandungnya.