Analisis Yuridis Kesiapan Hukum Perlindungan Konsumen Di Era Digital: Urgensi Pembaharuan Regulasi
Keywords:
Consumer Protection, Digital Era, Regulatory Reform, Perlindungan Konsumen, Era Digital, Pembaruan RegulasiAbstract
This study aims to analyze legal reform efforts in Indonesia to protect consumers in the digital era and to prepare consumers to face the era of rapid technological developments in digitalization. The method applied in this study is a normative method with a descriptive approach to identify regulatory gaps and challenges in their implementation. The results of the study show that although Indonesia has several regulations related to consumer protection in the digital world, regulatory reform is still very much needed, especially regarding personal data protection and more effective dispute resolution. In addition, consumer readiness in facing the digital era is also influenced by low digital literacy, which is an obstacle to increasing awareness of consumer rights. The government, digital platforms, and consumer protection institutions need to work together to improve public understanding of their rights and obligations as consumers in the digital era.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pembaharuan hukum di Indonesia dalam melindungi konsumen di era digital serta untuk kesiapan konsumen menghadapi era digitalisasi perkembangan teknologi yang cukup pesat. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan deskriptif untuk mengidentifikasi kesenjangan regulasi dan tantangan dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa walaupun Indonesia memiliki beberapa regulasi terkait perlindungan konsumen di dunia digital, pembaruan regulasi masih sangat diperlukan, tertama terkait perlindungan data pribadi dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Selain itu, kesiapan konsumen dalam menghadapi era digital juga dipengaruhi oleh rendahnya literasi digital, yang menjadi kendala dalam meningkatkan kesadaran akan hak-hak konsumen. Pemerintah, platform digital, dan lembaga perlindungan konsumen perlu bekerja sama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen di era digital.