Analisis Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Bisnis Berbasis Digital
Keywords:
Persaingan Usaha, Bisnis, DigitalAbstract
Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui dan menganalisa pengaturan usaha tidak sehat
diera bisnis digital di Indonesia serat dampak persaingan usaha tidak sehat terhadap inovasi
dan keberlanjutan bisnis dimasa depan. Dalam penelitian ini mempergunakan metode
penelitian normatif, yakni penelitian dengan mempergunakan metode bahan hukum primer
serta sekunder yang didapat lewat bahan pustaka dan juga analisis referensi buku dan jurnal
serta analisis kasus khususnya yang ada di internet dan buku literatur dan Undang-Undang.
Hasil penelitian menunjukkan Persaingan usaha tidak sehat di Indonesia diatur oleh UU ITE
No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 5 Tahun 1999, namun masih terdapat celah dalam
pengawasan, khususnya di sektor digital. UU ITE lebih fokus pada transaksi elektronik dan
perlindungan data pribadi, sementara UU Antimonopoli belum sepenuhnya mengakomodasi
tantangan baru seperti predatory pricing dan dominasi pasar oleh platform besar.
Dampaknya, persaingan usaha tidak sehat dapat menyebabkan monopoli pasar, penurunan
omset UMKM, dan kerugian bagi konsumen di masa depan. Rekomendasi penelitian Undang
undang monopoli telah efektif mengurangi persaingan usaha tidak sehat di sektor digital,
namun pemerintah perlu mendukung lebih lanjut, terutama terkait keterbatasan KPPU
dalam peraturan yang ada, tanpa mengganggu industri yang ada. Dan juga Untuk mencegah
dampak negatif persaingan usaha tidak sehat, perlu ada pengawasan lebih ketat, khususnya
dalam persaingan di sektor digital, seperti E-commerce