Tindak Pidana Illegal Logging Di Kawasan Hutan Dalam Hukum Pidana
Keywords:
Tindak Pidana, Illegal Logging, Penegakan Hukum, Polisi KehutananAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses mengatasi dan menangani yang dilakukan
oleh Polisi Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah
Sulawesi Dalam Penanganan Perkara Illegal Logging. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
Kehutanan Wilayah Sulawesi. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data
yang diperoleh langsung dari narasumber dilokasi penelitian, data sekunder adalah data
yang diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu menelah literatur, artikel, liputan, dan
peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian
kepustakaan dan penelitian dilapangan yang meliputi wawancara dan dokumentasi. Teknik
analisi data yang digunakan yaitu kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
saudara MB sebagai pemilik kayu sekaligus sebagai tersangka kayu illegal dan Rasdin sebagai
penerbit dokumen kayu itu. Dalam memutuskan suatu perkara hendaknya penegakan
hukum selalu melaksanakan amanat Undang- Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun
2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selain itu penegakan
hukum harus lebih konsisten dalam penebangan liar ini, yang bertujuan untuk melindungi
hutan dari kehancuran serta kerusakan hutan dan alam sekitarnya.