Mengadili yang Tak Kasatmata: Dilema Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP Nasional
Keywords:
Tindak Pidana Santet, Pembuktian Pidana, KUHP Nasional, Delik Formil, Asas LegalitasAbstract
Penelitian ini menganalisis dua permasalahan utama: (1) penerapan sistem pembuktian menurut KUHAP dalam perkara tindak pidana santet berdasarkan Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), dan (2) tantangan yuridis pembuktian unsur-unsur delik tersebut berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif terhadap ketegangan epistemologis antara tuntutan pembuktian rasional dalam sistem hukum pidana positif Indonesia dengan sifat non-empiris dari klaim kekuatan gaib yang menjadi objek delik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian tindak pidana santet dilaksanakan melalui sistem pembuktian negatif (negatief wettelijke bewijstheorie), dengan fokus pembuktian diarahkan sepenuhnya pada perbuatan materiil terdakwa yakni tindakan menawarkan atau mengklaim kepemilikan kekuatan gaib bukan pada pembuktian eksistensi kekuatan gaib itu sendiri. Konstruksi delik formil dalam Pasal 252 KUHP merupakan strategi normatif untuk mengatasi problem kausalitas metafisika. Namun, tantangan yuridis pembuktian bersifat multidimensional: ketiadaan saksi langsung, ketidakmampuan ilmu forensik membuktikan kausalitas gaib, potensi multitafsir frasa 'kekuatan gaib' yang berpotensi melanggar asas lex certa, serta risiko terkompromikannya asas praduga tak bersalah akibat tekanan sosial dan bias hakim. Penelitian ini merekomendasikan penguatan definisi operasional dalam penjelasan pasal, pembentukan pedoman pembuktian khusus oleh Mahkamah Agung, dan komitmen fair trial dari seluruh aparat penegak hukum.
