Anak Korban Keracunan Makanan Gratis Layak Dapat Jaminan Hukum Penuh

Authors

  • Astika Yuslin Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Nurul Qamar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Mursyid Mursyid Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Free Food Poisoning, Legal Guarantee, Keracunan Makanan Gratis, Jaminan Hukum

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum pemberian makanan bergizi gratis terhadap anak serta perlindungan hukum bagi anak terhadap pemberian makanan bergizi gratis. Dalam penelitian ini, dilakukan deskriptif analitis, mengadopsi pendekatan yuridis normative dengan pendekatan statute baik yang berupa legislasi maupun peraturan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif  (yuridis normatif). Kebaharuan penelitian ini terletak pada menelaah dan menganalisis perlindungan hukum bagi anak terhadap pemberian makanan bergizi gratis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal terjadi dugaan kejadian keracunan makanan, SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat, atau kepada kepala desa/lurah. Namun dalam peraturan pemerintah belum secara jelas mengatur pertanggungjawaban hukum jika terjadi keracunan makanan dan juga terkait prosedur kompensasi atau ganti rugi bagi korban (anak). Akibatnya, perlindungan anak korban keracunan masih harus merujuk pada regulasi lain. Perlindungan hukum terhadap anak dalam pemberian makanan bergizi gratis tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Perlindungan tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa program pemberian makanan bergizi gratis benar-benar memberikan manfaat bagi anak tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatannya. Penelitian ini merekomendasikan agar peraturan pemerintah mengenai pertanggungjawaban hukum terhadap anak korban keracunan makanan gratis harus lebih diperhatikan dan ditingkatkan penerapannya.

Abstract: This research aims to identify and analyze the legal basis for providing free nutritious meals to children, as well as the legal protection for children regarding the provision of these free nutritious meals. The study employs a descriptive-analytical approach, adopting a normative juridical method with a statutory approach encompassing both legislation and regulations, utilizing normative legal research methods (yuridis normatif). The novelty lies in examining and analyzing legal protection for children concerning free nutritious meals. The results indicate that in cases of suspected food poisoning, the SPPG (free nutritious meal provider) and/or representatives of beneficiaries must immediately report to the nearest public health center, hospital, other healthcare facility, or village head/district head. However, government regulations do not clearly stipulate legal accountability in food poisoning incidents or procedures for compensation or restitution for victims (children), consequently requiring protection for child victims of poisoning to refer to other regulations. Legal protection for children in free nutritious meal programs is not merely normative but must be realized concretely through effective policies, supervision, and law enforcement, aiming to ensure the program truly benefits children without causing negative health or safety impacts. The study recommends that government regulations on legal accountability for child victims of free meal poisoning be given greater attention and improved in their implementation.

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Anak Korban Keracunan Makanan Gratis Layak Dapat Jaminan Hukum Penuh. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-11. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2396