Rekonstruksi Perlindungan Korban Pelecehan Emosional Digital dalam Paradigma Hukum Pidana Modern
Keywords:
Digital emotional Harassment, Victim Protection, Modern Criminal Law, Pelecehan Emosional Digital, Perlindungan Korban, Hukum Pidana ModernAbstract
Abstrak: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola interaksi sosial masyarakat secara signifikan, khususnya melalui penggunaan media sosial sebagai ruang komunikasi digital. Di sisi lain, transformasi digital tersebut juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru, termasuk pelecehan emosional di ruang siber yang sering terjadi melalui penghinaan, intimidasi, perundungan digital, serta penyebaran konten yang merendahkan martabat seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan karakteristik pelecehan emosional yang terjadi di media sosial serta mengkaji perlindungan hukum pidana yang dapat diberikan kepada korban dalam perspektif pembaruan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelecehan emosional di media sosial memiliki karakteristik berupa serangan terhadap kehormatan, martabat, dan kondisi psikologis korban yang dilakukan melalui teknologi informasi dengan jangkauan penyebaran yang luas dan dampak psikologis yang signifikan. Selain itu, sistem hukum pidana yang berlaku telah menyediakan sejumlah instrumen normatif untuk menjerat pelaku, namun pengaturan yang ada belum sepenuhnya memberikan perlindungan komprehensif bagi korban, khususnya dalam aspek pemulihan psikologis dan mekanisme pelaporan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi paradigma perlindungan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menekankan pendekatan perlindungan korban melalui sistem hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan kejahatan digital.
Abstract: The rapid development of information and communication technology has significantly transformed social interaction patterns, particularly through the widespread use of social media as a digital communication space. However, this digital transformation has also led to the emergence of new forms of crime, including emotional harassment in cyberspace manifested through insults, intimidation, cyberbullying, and the dissemination of degrading content that undermines an individual's dignity. This research aims to analyze the forms and characteristics of emotional harassment occurring on social media and to examine the criminal law protection provided to victims from the perspective of contemporary criminal law reform. The study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The data consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research and analyzed qualitatively. The results indicate that emotional harassment on social media is characterized by attacks on the victim’s dignity, reputation, and psychological well-being conducted through information technology with extensive dissemination and significant psychological impact. Although the current criminal law system provides several normative instruments to prosecute perpetrators, the existing regulations have not fully ensured comprehensive protection for victims, particularly regarding psychological recovery and effective reporting mechanisms. Therefore, a reconstruction of the legal protection paradigm is necessary, shifting the focus not only on punishing offenders but also on strengthening victim-oriented protection within a criminal justice system that is more responsive to the dynamics of digital crime.
