Negara Abai? Maraknya Order Fiktif dalam Layanan Ojek Online

Authors

  • Sultan Sultan Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Andi Cakra Cindrapole Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • salle salle Sultan Sultan1, Andi Cakra Cindrapole 2, Salle Salle3 Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Order Fiktif, Ojek Online, Penipuan Digital

Abstract

Perkembangan transportasi berbasis aplikasi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital telah memberikan kemudahan mobilitas sekaligus melahirkan bentuk kejahatan baru, salah satunya praktik penipuan dengan modus order fiktif pada layanan ojek online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan order fiktif dalam layanan ojek online serta mengkaji kesesuaian pengaturan hukum positif Indonesia dalam merespons fenomena tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi hukum dan penalaran yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan operasional ojek online belum memiliki landasan hukum setingkat undang-undang sehingga menimbulkan kekosongan norma dan disharmoni regulasi, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi mitra pengemudi. Selain itu, praktik order fiktif secara yuridis memenuhi unsur tindak pidana penipuan dalam rezim hukum pidana konvensional maupun hukum pidana berbasis transaksi elektronik, meskipun penegakan hukumnya masih menghadapi kendala pembuktian digital dan dominannya penyelesaian internal platform. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan adaptasi penegakan hukum berbasis teknologi dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum pada ekosistem transportasi digital.

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Negara Abai? Maraknya Order Fiktif dalam Layanan Ojek Online. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2399