Ketika Suara Rakyat Merusak Aset Publik
Keywords:
Suara Rakyat, Pengrusakan, Aset PublikAbstract
penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyidikan terhadap tindak pidana perusakan fasilitas umum akibat aksi demonstrasi di Polrestabes Makassar serta mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menghambat proses penyidikan terhadap tindak pidana perusakan fasilitas umum akibat aksi demonstrasi di Polrestabes Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Kebaharuan penelitian ini terletak pada kajian mendalam terkait dengan faktor-faktor yang menghambat proses penyidikan tindak pidana perusakan fasilitas umum akibat aksi demonstrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan di Polrestabes Makassar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Namun, dalam proses penyidikannya, penyidik polrestabes makassar masih mengalami hambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor yang dapat enghambat proses penyidikan diantaranya adalah 1. Identifikasi pelaku, 2. Identifikasi objek pengrusakan, dan 3. Total nominal kerugian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam proses penyidikan diperlukan kerja sama yang baik antara aparat dengan masyarakat agar dapat memperlancar serta mempermudah penyidik dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
