Pendampingan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Hukum Pidana : Perlindungan Atau Formalitas?
Keywords:
Korban Kekerasan Seksual, Keadilan procedural, perlindungan korbanAbstract
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan urgensi pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam proses peradilan pidana. Fokus utama penelitian adalah menilai sejauh mana pendampingan hukum mampu menjawab ketimpangan posisi antara korban dan pelaku serta memberikan perlindungan yang berorientasi pada pemulihan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analitis. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan pendampingan hukum bukan sekedar hak tambahan, pendampingan hukum bukan sekedar hak tambahan , melainkan sebagai instrument procedural yang esensial dalam mewujudkan keadilan yang berspektif korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa pendampingan hukum yang kuat dan terintegrasi dalam proses peradilan, korban tetap berada dalam posisi rentan, baik secara psikologis maupun yuridis. Pendampingan hukum terbukti berperan dalam memperkuat partisipasi korban, melindungi martabat, serta mendorong pemulihan yang lebih komprehentif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan korban kekerasan seksual sangat bergantung pada pengakuan pendampingan hukum sebagai bagian inti mekanisme keadilan pidana yang berorientasi pada korban.
