Dari Kelalaian Korporasi hingga Hilangnya Nyawa: Tanggung Jawab Pidana dalam Hukum Indonesia
Keywords:
Korporasi, pembunuhan tidak disengaja, kelalaianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terhadap Pertanggungjawaban Korporasi Pada Tindak Pidana Pembunuhan Tidak Disengaja Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menelaah ketentuan Pasal 359 KUHP, Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan tidak disengaja dalam hukum pidana Indonesia merupakan delik kealpaan (culpa) yang ditandai dengan tidak adanya unsur kesengajaan, namun tetap dapat dipidana karena pelaku tidak memenuhi standar kehati-hatian yang diwajibkan oleh hukum. Selain itu, KUHP Baru secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga membuka ruang bagi penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pembunuhan tidak disengaja apabila kematian terjadi akibat kelalaian sistemik, kebijakan, atau tata kelola korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat didasarkan pada teori identifikasi, vicarious liability, dan corporate culture, dengan sanksi berupa pidana denda dan pidana tambahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pembunuhan tidak disengaja secara yuridis dimungkinkan dalam sistem hukum pidana Indonesia, namun dalam praktiknya masih memerlukan penguatan regulasi dan keberanian aparat penegak hukum agar tercapai kepastian hukum dan keadilan.
