Antara Regulasi dan Realitas: Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Kota Makassar
Keywords:
Efektivitas, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencucian UangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Makassar serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penanganannya. Fokus penelitian diarahkan pada sejauh mana ketentuan hukum yang berlaku telah diterapkan secara konsisten dalam praktik, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum dan responden terkait, penyebaran kuesioner, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran faktual mengenai pelaksanaan penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Kota Makassar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, namun tingkat efektivitasnya belum optimal. Hal ini terlihat dari masih rendahnya jumlah perkara yang ditangani, kompleksitas dan kesulitan dalam pembuktian aliran dana, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang analisis keuangan, serta belum optimalnya koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas dan profesionalitas aparat penegak hukum, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta optimalisasi mekanisme pemulihan aset agar penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Kota Makassar dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
