Eksistensi Sanksi Pidana Oleh Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia : Pengakuan Atau Pembatasan
Keywords:
Principle of Legality, Customary Law, Criminal Sanctions, Asas Legalitas, Hukum Adat, Sanksi PidanaAbstract
Abstrak: Abd Halim Jufri. 04020220571: “Eksistensi Sanksi Pidana Oleh Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia : Pengakuan Atau Pembatasan”, Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana asas legalitas dalam hukum pidana mengakomodasi keberlakuan hukum adat serta menganalisis pengaturan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh masyarakat hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai pengakuan terhadap hukum adat dalam kerangka asas legalitas modern serta implikasinya terhadap penerapan sanksi pidana oleh masyarakat hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat diakui sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, namun pengaturan mengenai sanksi pidana adat tidak dirumuskan secara rinci dalam sistem hukum pidana sehingga penerapannya bersifat terbatas dan bergantung pada pengaturan lebih lanjut serta kesesuaiannya dengan prinsip hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen yang relevan, yang kemudian dianalisis secara sistematis untuk memahami hubungan antara hukum pidana nasional dan hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap sanksi pidana adat masih bersifat kondisional dan belum memiliki pengaturan yang komprehensif dalam sistem hukum pidana nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dasar hukum yang lebih jelas agar keberlakuan sanksi pidana adat dapat berjalan secara efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kesatuan sistem hukum pidana nasional.
Abstrak: Abd Halim Jufri. 04020220571: “The Existence of Criminal Sanctions Imposed by Customary Law Communities in Indonesia: Recognition or Limitation.” This research aims to explain how the principle of legality in criminal law accommodates the applicability of customary law and to analyze the regulation of criminal sanctions imposed by customary law communities within the national criminal law system. The novelty of this research lies in the analysis of the recognition of customary law within the framework of the modern legality principle and its implications for the application of criminal sanctions by customary law communities in the national criminal law system. The results of the study show that customary law is recognized as a living law within society; however, the regulation of customary criminal sanctions is not formulated in detail in the national criminal law system, so its application remains limited and depends on further regulatory provisions as well as its conformity with prevailing legal principles. This research uses a normative juridical method by examining legal materials in the form of statutory regulations, legal literature, and relevant documents, which are then analyzed systematically to understand the relationship between national criminal law and the customary law that lives within society.The conclusion of this research indicates that the recognition of customary criminal sanctions remains conditional and has not yet been comprehensively regulated within the national criminal law system. Therefore, a clearer legal foundation is required so that the implementation of customary criminal sanctions can operate effectively without neglecting legal certainty, the protection of human rights, and the unity of the national criminal law system.
