Ketika Korporasi Melanggar Hukum Pertanggungjawaban Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Muhammad Fadli Dwi Putra Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Nurul Qamar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Asriati Asriati Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Corporate Liability, Criminal Acts, Positive Law, Pertanggungjawaban Korporasi, Tindak Pidana, Hukum Positif

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban korporasi dalam perbuatan pidana, serta bentuk peraturan hukum yang mengatur tindak pidana dalam pertanggungjawaban korporasi. Dalam kenyataannya, tidak jarang terjadi permasalahan hukum yang dilakukan oleh korporasi yang dapat merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder melalui literatur hukum dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus-kamus hukum dan esiklopedia. Pembaharuan penelitian ini terletak pada masalah hukum yang ditemukan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi serta undang undang yang terkait. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Pada awalnya, korporasi belum diakui sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP lama, namun melalui berbagai peraturan perundang-undangan khusus, korporasi telah diakui sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pengaturan tersebut antara lain terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk korporasi diharapkan dapat meningkatkan sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip good corporate governance guna mencegah terjadinya tindak pidana dalam lingkungan korporasi, baik di bidang lingkungan hidup, korupsi, maupun pencucian uang.

Abstract: This study aims to analyze corporate liability in criminal acts, as well as the form of legal regulations governing criminal acts in corporate liability. In reality, it is not uncommon for legal problems to occur by corporations that can harm society and threaten economic stability. This study uses a normative legal research method through a legislative approach and a conceptual approach. The sources of legal materials used include primary legal materials in the form of laws and regulations, secondary legal materials through legal literature and scientific journals, and tertiary legal materials in the form of legal dictionaries and encyclopedias. The renewal of this research lies in the legal problems found in corporate criminal liability and related laws. The results of the study show that the regulation regarding corporate criminal liability in positive law in Indonesia has experienced significant development. Initially, corporations were not recognized as subjects of criminal law in the old Criminal Code, but through various special laws and regulations, corporations have been recognized as parties that can be held criminally responsible. These regulations include Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, Law Number 31 of 1999 in conjunction with. Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, and Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Criminal Acts of Money Laundering. This study provides recommendations for corporations to improve their internal oversight systems and the implementation of good corporate governance principles to prevent criminal acts within the corporate environment, both in the areas of the environment, corruption, and money laundering.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Ketika Korporasi Melanggar Hukum Pertanggungjawaban Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-14. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2413