Menilai Penipuan pada Praktik Percaloan Kelulusan Seleksi CPNS

Authors

  • Khaerunnisa Khaerunnisa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Azwad Rachmat Hambali Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Asriati Asriati Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Civil Servant Candidate, Crime of Fraud, Calon PNS, Kejahatan Penipuan

Abstract

Abstrak: Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan sebagai bahan hukum utama. Kebaruan tulisan terletak pada penekanan bahwa penilaian penipuan tidak cukup bertumpu pada adanya aliran dana dan kerugian korban, tetapi harus menguji relasi kausal yang dibentuk sejak awal melalui klaim kedudukan, rangkaian kata bohong, dan janji kelulusan yang menggerakkan penyerahan uang. Hasil penelitian menempatkan Pasal 378 KUHP sebagai dasar yang relevan karena penyerahan uang lahir dari konstruksi kebohongan sejak permulaan, bukan dari penguasaan yang netral kemudian diselewengkan. Di sisi lain, pertimbangan hakim perlu dibaca secara lebih presisi pada pemenuhan unsur “menggerakkan” dan kualitas alat bukti agar putusan tidak berhenti pada simpulan normatif yang ringkas. Temuan ini menegaskan pentingnya disiplin pembuktian unsur penipuan dalam perkara “akses kelulusan” agar kepastian hukum dan perlindungan korban berjalan seimbang.

Abstract: This research employed normative legal research, collecting legal materials through a literature review and applying qualitative analysis to a court decision as the primary legal material. The novelty lies in emphasizing that fraud assessment should not merely rely on the flow of money and the victim’s loss, but must test the causal link created from the outset through a false status, a series of deceptive statements, and a promise of passing that induced the victim to hand over money. The findings positioned Article 378 of the Criminal Code as relevant because the transfer of money was triggered by deception at the beginning, rather than originating from neutral possession later abused. However, the judge’s reasoning requires a more precise reading regarding the “inducing” element and the quality of evidence so that the decision does not rest on brief normative conclusions. These findings underline the need for rigorous proof of fraud elements in “passing access” cases to balance legal certainty and victim protection.

 

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Menilai Penipuan pada Praktik Percaloan Kelulusan Seleksi CPNS. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-10. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2416