Desainer Fashion Terdaftar Masih Rentan : Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri Dipertanyakan
Keywords:
Perlindungan Hukum, Desainer Fashion, Hak Cipta, Desain Industri.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait perlindungan terhadap karya Desainer Fashion berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain Industri dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Desainer Fashion yang karyanya telah terdaftar menurut perspektif ketentuan hukum Hak Cipta dan Desain Industri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang mencakup hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara normatif untuk menemukan relevansi dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perlindungan karya desainer fashion di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hak Cipta melindungi ekspresi kreatif secara otomatis, sedangkan Desain Industri melindungi bentuk desain melalui sistem pendaftaran. Perlindungan tersebut diwujudkan secara preventif melalui pencatatan dan pendaftaran, serta secara represif melalui gugatan perdata dan sanksi pidana atas pelanggaran hak desainer. Rekomendasi penelitian ini diperlukan harmonisasi dan penegasan batas antara rezim Hak Cipta dan Desain Industri serta peningkatan sosialisasi agar desainer fashion memahami perlindungan hukum yang tepat bagi karyanya. Diharapkan adanya penguatan perlindunngan secara rehabilitatif melalui mekanisme yang memungkinkan pemulihan hak dan kerugian desainer fasion secara cepat dan efektif ketika terjadi pelanggaran hak cipta.
