Perlindungan Hukum Bagi Kurir Dalam Sistem Transaksi Online Shop Dalam Perspektif Hukum Perdata
Keywords:
Perlindungan Hukum; Kurir; Transaksi Online Shop; Risiko Pengiriman; Hubungan Kontraktual.Abstract
Perkembangan perdagangan berbasis digital telah meningkatkan penggunaan sistem
transaksi online shop yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kurir sebagai pelaksana
pengantaran barang kepada konsumen. Dalam praktiknya, kurir sering menghadapi
berbagai risiko kerugian baik secara materiil maupun imateriil, terutama dalam sistem
pembayaran Cash on Delivery (COD). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk
perlindungan hukum bagi kurir dalam sistem transaksi online shop serta mengidentifikasi
bentuk dan faktor penyebab kerugian yang dialami kurir dalam praktik pengiriman.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang didukung dengan
pendekatan normatif melalui analisis konsep dan teori hukum perdata. Data diperoleh
melalui wawancara dengan kurir serta studi kepustakaan yang relevan dengan
permasalahan penelitian. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis hubungan antara
praktik kerugian yang dialami kurir di lapangan dengan prinsip perlindungan hukum dalam
hubungan kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurir sering mengalami
kerugian materiil berupa kerusakan paket, penolakan barang oleh konsumen, serta kerugian
operasional, dan kerugian imateriil berupa tekanan psikologis dalam menghadapi
konsumen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa posisi kurir masih berada pada posisi yang
rentan dalam sistem transaksi online shop. Oleh karena itu, diperlukan pembagian tanggung
jawab yang lebih proporsional serta mekanisme perlindungan yang lebih jelas agar risiko
kerugian tidak sepenuhnya dibebankan kepada kurir.
