Dilema Persetujuan Istri: Formalitas Atau Perlindungan Hukum Dalam Izin Poligami
Keywords:
Izin Poligami, Persetujuan Istri, Perlindungan Hukum Preventif.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis proses penetapan persetujuan istri sebagai syarat izin
poligami di Pengadilan Agama Makassar dan faktor-faktor yang mendasari permohonannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, berlokasi di Pengadilan Agama
Makassar Kelas IA, dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara,
dokumentasi, dan studi kepustakaan, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kebaruan
penelitian ini terletak pada pengungkapan bahwa meskipun mekanisme verifikasi ideal telah
dirancang oleh para hakim, praktiknya menunjukkan kesenjangan sistemik di mana izin
poligami dikabulkan tanpa kehadiran fisik istri di persidangan, sehingga cacat kehendak
(wilsgebreken) tidak terdeteksi. Hasil penelitian menunjukkan: (1) verifikasi persetujuan
istri dilakukan secara materil sesuai UU No. 1 Tahun 1974 jo. KHI, namun istri tidak hadir
fisik di persidangan sehingga PERMA No. 3 Tahun 2017 tidak terlaksana maksimal dan
perlindungan hukum preventif tidak optimal: (2) faktor pemberian izin meliputi
terpenuhinya syarat alternatif kondisi istri dan kondisi objektif sesuai KHI, dengan
mengedepankan asas kemaslahatan keluarga. Rekomendasi ditujukan kepada Pengadilan
Agama agar memperkuat verifikasi melalui komunikasi daring jika istri tidak hadir fisik,
disertai konseling keluarga dan mekanisme pengawasan pasca putusan; serta kepada para
suami agar mengedepankan kejujuran dengan komitmen nyata pada nafkah dan
perlindungan hak perdata anak.
