BBM Dioplos, Siapa Bertanggung Jawab?

Authors

  • Muhammad Rahmat Febriansyah Arief Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Ilham Abbas Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Muhammad Yarid Arifin Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Perlindungan Konsumen; Pengoplosan BBM; Tanggung Jawab Hukum; Pertamina.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Pertamina sebagai 
pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), serta 
mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang menjadi korban berdasarkan 
UUPK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan memanfaatkan 
sumber bahan hukum primer dan sekundder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan 
dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang 
diberikan kepada konsumen korban pengoplosan BBM mencakup dua bentuk, yaitu 
perlindungan preventif dan perlindungan represif. Adapun tanggung jawab hukum 
Pertamina selaku pelaku usaha meliputi tanggung jawab produk (product liability) dan 
tanggung jawab profesional (professional liability). Penelitian ini merekomendasikan agar 
pemerintah melalui BPKN dan Kementerian ESDM memperkuat perlindungan preventif 
melalui peningkatan pengawasan di lapangan. Di sisi represif, perlu dibentuk lembaga 
arbitrase khusus atau penguatan BPSK guna mempercepat penyelesaian sengketa, disertai 
penegasan sanksi bagi pelaku pengoplosan. Pertamina juga direkomendasikan untuk 
menerapkan audit berkala yang ketat terhadap SPBU mitra dan memberikan sanksi tegas, 
termasuk pencabutan izin, bagi yang terbukti melakukan pengoplosan. 

Downloads

Published

2026-05-11