BBM Dioplos, Siapa Bertanggung Jawab?
Keywords:
Perlindungan Konsumen; Pengoplosan BBM; Tanggung Jawab Hukum; Pertamina.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Pertamina sebagai
pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), serta
mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang menjadi korban berdasarkan
UUPK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan memanfaatkan
sumber bahan hukum primer dan sekundder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan
dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang
diberikan kepada konsumen korban pengoplosan BBM mencakup dua bentuk, yaitu
perlindungan preventif dan perlindungan represif. Adapun tanggung jawab hukum
Pertamina selaku pelaku usaha meliputi tanggung jawab produk (product liability) dan
tanggung jawab profesional (professional liability). Penelitian ini merekomendasikan agar
pemerintah melalui BPKN dan Kementerian ESDM memperkuat perlindungan preventif
melalui peningkatan pengawasan di lapangan. Di sisi represif, perlu dibentuk lembaga
arbitrase khusus atau penguatan BPSK guna mempercepat penyelesaian sengketa, disertai
penegasan sanksi bagi pelaku pengoplosan. Pertamina juga direkomendasikan untuk
menerapkan audit berkala yang ketat terhadap SPBU mitra dan memberikan sanksi tegas,
termasuk pencabutan izin, bagi yang terbukti melakukan pengoplosan.
