Tragedi Ibu Membuang Bayi: Perspektif Penegakan Hukum
Keywords:
Tragedi, Membuang, Penegakan Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana
pembuangan bayi yang dilakukan ibu kandung di wilayah hukum Polres Maros dan untuk
mengetahui faktor-faktor menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana
pembuangan bayi oleh ibu kandung di wilayah hukum Polres Maros. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan empiris. Kebaharuan peneltian ini terletak pada
menelaah penegakan hukum terhadap tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh
ibu kandung melalui studi kasus konkret di wilayah hukum Polres Maros, dengan demikian
penelitian ini menghadirkan perspektif empiris terhadap penegakan hukum terhadap tindak
pidana pembuangan bayi oleh ibu kandung, sehingga memperluas pemahaman mengenaik
penegakan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap
tindak pidana pembuangan bayi oleh ibu kandung di wilayah hukum Kepolisian Resor Maros
dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku yang telah di atur dalam peraturan
perundang-undangan. Proses penanganan perkara dimulai dari tahap penerimaan laporan
atau temuan dari masyarakan, dilanjutkan dengan penyelidikan melalui olah tempat
kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti dan barang bukti, pemeriksaan saksi,
identifikasi pelaku hingga di lanjutkan pada tahap penyidikan yaitu penetapan tersangka dan
pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan. Aparat kepolisian menghadapi sejumlah
hambatan, baik secara teknis maupun sosial. Hambatan utama yaitu kesulitan mengungkap
identitas pelaku atau identifikasi pelaku pada tahap awal penyelidikan karena minimnya
saksi yang melihat langsung kejadian dan kurangnya informasi dari masyarakat. Selain itu,
faktor sosial nerupa stigma terhadap perempuan yang hamil di luar nikah menyebabkan
kehamilan sering di sembunyikan, sehingga memperlambat proses pengungkapan perkara.
Kondisi psikologis pelaku yang mengalami tekanan mental juga menjadi tantangan tersendiri
dalam proses pemeriksaan. Serta partasipasi masyarakat yang masih rendah dalam
memberikan informasi menjadi salah satu faktor penghambat efektivitas penegakan hukum.
