Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Coffeeshop: Perspektif Perlindungan Konsumen
Keywords:
Perlindungan Konsumen; Minuman Beralkohol; Coffeeshop; Tanggung Jawab Mutlak.Abstract
Penelitian mengkaji prosedur penerbitan izin penjualan minuman beralkohol di coffeeshop
di Kota Makassar serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas praktik
penjualan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang bersifat
deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan konsumen dan pejabat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, serta observasi
lapangan. Data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur
hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perizinan mensyaratkan
kepemilikan NIB, verifikasi zonasi, dan Surat Keterangan Penjualan Langsung, namun masih
ditemukan coffeeshop yang menjual minuman beralkohol tanpa izin khusus akibat
ketidaktahuan pelaku usaha dann lemahnya verifikasi sistem Online Single Submission.
Berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerugian konsumen tanpa perlu
dibuktikan unsur kesalahan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan
berbasis risiko, sinkronisasi verifikasi lapangan dalam sistem OSS, dan edukasi hukum bagi
pelaku usaha.
