Waris Di Persimpangan Budaya: Ketidakpastian Hukum Keluarga Multikultural

Authors

  • Putri Asma Aprilia Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Andika P rawira Buana Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Sahban Sahban Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Ketidakpastian Hukum; Keluarga Multikultural; Pluralisme Waris.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji perbedaan prinsip normatif antara sistem pewarisan 
berbasis individualisme dan sistem pewarisan berbasis kolektivisme, serta menganalisis 
penerapan pluralisme hukum waris dalam kehidupan keluarga multikultural di Indonesia. 
Metode yang digunakan adalah pendekatan doktrinal melalui kajian kepustakaan dengan 
analisis preskriptif kualitatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan normatif
komparatif yang mengidentifikasi lima dimensi perbedaan antara kedua sistem secara 
terpadu suatu pendekatan yang belum banyak dikaji dalam literatur hukum waris nasional. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan berbasis individualisme menjamin 
hak ahli waris secara formal dan terukur, sedangkan sistem berbasis kolektivisme 
mengutamakan musyawarah dan kohesi sosial; keduanya berbeda dalam lima dimensi 
meliputi sumber hukum, orientasi nilai, pola pembagian, waktu peralihan harta, dan 
mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam konteks keluarga multikultural, ketiadaan 
panduan pilihan hukum yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata. 
Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi khusus mengenai mekanisme 
pemilihan sistem hukum waris bagi keluarga multikultural, serta pengoperasionalan doktrin 
pilihan hukum sebagai solusi normatif jangka pendek. 

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Waris Di Persimpangan Budaya: Ketidakpastian Hukum Keluarga Multikultural. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2433