Waris Di Persimpangan Budaya: Ketidakpastian Hukum Keluarga Multikultural
Keywords:
Ketidakpastian Hukum; Keluarga Multikultural; Pluralisme Waris.Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji perbedaan prinsip normatif antara sistem pewarisan
berbasis individualisme dan sistem pewarisan berbasis kolektivisme, serta menganalisis
penerapan pluralisme hukum waris dalam kehidupan keluarga multikultural di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah pendekatan doktrinal melalui kajian kepustakaan dengan
analisis preskriptif kualitatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan normatif
komparatif yang mengidentifikasi lima dimensi perbedaan antara kedua sistem secara
terpadu suatu pendekatan yang belum banyak dikaji dalam literatur hukum waris nasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan berbasis individualisme menjamin
hak ahli waris secara formal dan terukur, sedangkan sistem berbasis kolektivisme
mengutamakan musyawarah dan kohesi sosial; keduanya berbeda dalam lima dimensi
meliputi sumber hukum, orientasi nilai, pola pembagian, waktu peralihan harta, dan
mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam konteks keluarga multikultural, ketiadaan
panduan pilihan hukum yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi khusus mengenai mekanisme
pemilihan sistem hukum waris bagi keluarga multikultural, serta pengoperasionalan doktrin
pilihan hukum sebagai solusi normatif jangka pendek.
