Guru Honorer di Pendidikan Swasta : Terlindungi diatas Kertas?
Keywords:
Perjanjian Kerja, Guru Honorer, Pengawasan Dinas Pendidikan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk serta keabsahan
perjanjian kerja antara guru honorer dan Yayasan Pendidikan Al-Fityan Gowa ditinjau dari
perspektif hukum perdata, serta peran Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dalam melakukan
pengawasan terhadap hubungan kerja tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
empiris yang dilaksanakan di Yayasan Pendidikan Al-Fityan Gowa dan Dinas Pendidikan
Kabupaten Gowa dengan subjek penelitian meliputi guru honorer, kepala sekolah, dan
pejabat Dinas Pendidikan. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian
dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja
antara guru honorer dan yayasan dibuat secara tertulis dan sah secara hukum karena
memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Peran Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dalam
pengawasan hubungan kerja masih bersifat terbatas dan lebih berfokus pada aspek
administratif penyelenggaraan pendidikan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan
keterbukaan, perlindungan hukum, serta pembinaan dan pengawasan yang lebih terstruktur
guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak guru honorer.
