Pacta Sunt Servanda di Bawah Tekanan: Absolutkah Kekuatan Mengikat Perjanjian?

Authors

  • Risaldi Roswan Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Abdul Qahar Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Salmawati Salmawati Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Pacta Sunt Servanda, Paksaan, Cacat Kehendak, Pembatalan Perjanjian, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengecualian asas pacta sunt servanda dalam 
perjanjian yang mengandung unsur paksaan serta perlindungan hukum terhadap pihak yang 
dirugikan akibat paksaan dalam perjanjian. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk 
menjelaskan penerapan asas tersebut dalam perspektif hukum perdata serta menelaah 
konsekuensi yuridis yang timbul apabila unsur paksaan terbukti dalam suatu perjanjian. 
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan 
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari 
bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta bahan hukum 
sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis 
dilakukan secara kualitatif untuk menelaah penerapan norma hukum terhadap 
permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pacta sunt servanda 
dapat dikesampingkan apabila perjanjian terbukti mengandung unsur paksaan sebagaimana 
diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata. Perjanjian yang dibuat karena paksaan termasuk 
perjanjian yang dapat dibatalkan karena tidak memenuhi unsur kesepakatan. Perlindungan 
hukum terhadap pihak yang dirugikan dapat dilakukan melalui pengajuan pembatalan 
perjanjian, tuntutan ganti kerugian, serta pemulihan keadaan seperti sebelum perjanjian 
dibuat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perjanjian tidak hanya menekankan kepastian 
hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan keseimbangan para pihak. Rekomendasi peneliti 
agar para pihak dalam membuat perjanjian lebih mengedepankan prinsip kehendak bebas 
dan itikad baik guna mencegah terjadinya cacat kehendak. Selain itu, diperlukan ketelitian 
aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menilai adanya unsur paksaan agar 
perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dapat diberikan secara optimal serta 
tercapai keseimbangan dan keadilan dalam hubungan kontraktual.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Pacta Sunt Servanda di Bawah Tekanan: Absolutkah Kekuatan Mengikat Perjanjian?. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2435