Pacta Sunt Servanda di Bawah Tekanan: Absolutkah Kekuatan Mengikat Perjanjian?
Keywords:
Pacta Sunt Servanda, Paksaan, Cacat Kehendak, Pembatalan Perjanjian, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengecualian asas pacta sunt servanda dalam
perjanjian yang mengandung unsur paksaan serta perlindungan hukum terhadap pihak yang
dirugikan akibat paksaan dalam perjanjian. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk
menjelaskan penerapan asas tersebut dalam perspektif hukum perdata serta menelaah
konsekuensi yuridis yang timbul apabila unsur paksaan terbukti dalam suatu perjanjian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari
bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta bahan hukum
sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis
dilakukan secara kualitatif untuk menelaah penerapan norma hukum terhadap
permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pacta sunt servanda
dapat dikesampingkan apabila perjanjian terbukti mengandung unsur paksaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata. Perjanjian yang dibuat karena paksaan termasuk
perjanjian yang dapat dibatalkan karena tidak memenuhi unsur kesepakatan. Perlindungan
hukum terhadap pihak yang dirugikan dapat dilakukan melalui pengajuan pembatalan
perjanjian, tuntutan ganti kerugian, serta pemulihan keadaan seperti sebelum perjanjian
dibuat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perjanjian tidak hanya menekankan kepastian
hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan keseimbangan para pihak. Rekomendasi peneliti
agar para pihak dalam membuat perjanjian lebih mengedepankan prinsip kehendak bebas
dan itikad baik guna mencegah terjadinya cacat kehendak. Selain itu, diperlukan ketelitian
aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menilai adanya unsur paksaan agar
perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dapat diberikan secara optimal serta
tercapai keseimbangan dan keadilan dalam hubungan kontraktual.
